APBDes Jadi Syarat Pencairan Dana Pilwu 

APBDes Jadi Syarat Pencairan Dana Pilwu 

SUMBER - Baru 21 desa dari 124 desa yang mengajukan pencairan dana pemilihan kuwu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon. Pencairan pun saat ini masih dalam proses. Kasubid Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdulmanan mengatakan, anggaran pemilihan kuwu yang bersumber dari APBD baru bisa dicairkan setelah desa menyelesaikan APBDes. Karena APBDes sendiri merupakan wadah dari seluruh anggaran yang ada. “Jadi APBDes itu harus jadi dulu, baru bisa kita salur. Untuk Dana pilwu yang bersumber dari APBD ini sudah 21 desa yang mengajukan, dan sekarang sedang proses pencairan,” jelasnya kepada Radar, Kamis (30/7). Besaran anggaran biaya pilwu sendiri, kata Nanan, berbeda setiap desa. Yang paling kecil mendapatkan anggaran adalah Desa Pasawahan, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp48,1 juta. Sementara anggaran tertinggi diperuntukkan Desa Tegalgubug, K\"11\"ecamatan Arjawinangun, sebesar Rp72,6 juta. “Kalau APBDes-nya sudah jadi dan mengajukan, akan segera kita cairkan,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnida menjelaskan, sesuai dengan aturan, pemilihan kuwu serentak dibiayai APBD Kabupaten Cirebon. Pemerintah sudah mengalokasikan untuk pemilihan kuwu serentak di 124 desa. Anggaran masing-masing desa pun disesuaikan dengan jumlah hak pilih. “Kalau memang selesai APBDes-nya, baru nanti diajukan dan ditransfer oleh bagian keuangan ke rekening desa,” tuturnya. Mengenai dana simpanan desa untuk pemilihan kuwu yang ada setiap tahunnya, kata Adang, hal itu memang dianjurkan di masing-masing desa. Namun, untuk pencairannya pun baru bisa dilakukan setelah APBDes disahkan. “Sebenarnya silakan saja melakukan pencairan dana simpanan desa juga, tapi yang penting APBDes-nya juga selesai,” jelasnya. Karena begitu penting, Adang pun meminta kuwu dan aparat desa untuk segera merampungkan APBDes itu. BPMPD akan mengeluarkan surat edaran agar para kuwu bisa segera merampungkan APBDes. “Mudah-mudahan minggu-minggu ini setengahnya sudah masuk. Kita juga dengan setda sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat,” jelasnya. Cepat atau lambatnya pencairan tergantung desa merampungkan APBDes. “Selama persyaratannya sudah lengkap, ya bisa langsung dicairkan. Kalau belum ya direvisi. Maka dari itu saya mengimbau agar para kuwu bisa segera merampungkan APBDes ini agar bisa dicairkan,” jelasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: